SELAMAT DATANG DI PORTAL DARI MAHASISWA AWAK UNTUK INDONESIA                                                           DAPATKAN BERBAGAI TULISAN DAN OPINI TENTANG ISLAM, MINANGKABAU, NASIONAL DAN INTERNASIONAL, DUNIA MAHASISWA DAN YANG LAINNYA DI SINI                                                                                                                     

Sekilas Mengenai COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission)

by ridho zulandra 0 komentar


Pengertian COSO

COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) sebuah framework yang dibuat oleh sector swasta untuk menghindari tindak korupsi yang sedang marak terjadi di Amerika pada tahun 1970-an. COSO berkaitan dengan FCPA yang dikeluarkan oleh SEC dan US Congress pada tahun 1977 yang bertujuan untuk melawan fraud dan korupsi yang sedang maraknya terjadi di Amerika tahun 70-an. Yang membedakannya adalah FCPA merupakan inisiatif dari eksekutif-legislatif, sedangkan COSO merupakan inisiatif dari sektor swasta.

Sektor swasta ini membentuk ‘National Commission on Fraudulent Financial Reporting’ atau dikenal juga dengan ‘The Treadway Commission’ di tahun 1985. Komisi ini disponsori oleh 5 professional association yaitu: AICPA (The American Institute of Certified Public Accountants), AAA (The American Accounting Association), FEI (Financial Executives International) ,IIA (The Institute of Internal Auditors), IMA (The Institute of Management Accountants). Tujuan komisi ini adalah melakukan riset mengenai fraud dalam pelaporan keuangan (fraudulent on financial reporting) dan membuat rekomendasi2 yang terkait dengannya untuk perusahaan publik, auditor independen, SEC, dan institusi pendidikan.v v        

Misi utama dari COSO adalah  “Memperbaiki/meningkatkan kualitas laporan keuangan entitas melalui etika bisnis, pengendalian internal yang efektif, dan corporate governance. COSO mengembangkan studi mengenai sebuah model untuk mengevaluasi pengendalian internal. Pada tehun 1992, telah diselesaikan studi tersebut dengan memperkenalkan sebuah “kerangka kerja pengendalian internal” yang akhirnya menjadi sebuah pedoman bagi para eksekutif, dewan direksi, regulator, penyusun standar, organisasi profesi , dan lainnya sebagai kerangka kerja yang komprehensif untuk mengukur efektifitas pengendalian internal.

Framework lain yang sejenis

COBIT

Control Objective for Information & Related Technology (COBIT) adalah sekumpulan dokumentasi best practice untuk IT Governance yang dapat membantu auditor, pengguna (user), dan manajemen, untuk menjembatani gap antara resiko bisnis, kebutuhan kontrol dan masalah-masalah teknis IT (Sasongko, 2009).

COBIT mendukung tata kelola TI dengan menyediakan kerangka kerja untuk mengatur keselarasan TI dengan bisnis. Selain itu, kerangka kerja juga memastikan bahwa TI memungkinkan bisnis, memaksimalkan keuntungan, resiko TI dikelola secara tepat, dan sumber daya TI digunakan secara bertanggung jawab (Tanuwijaya dan Sarno, 2010).

COBIT merupakan standar yang dinilai paling lengkap dan menyeluruh sebagai framework IT audit karena dikembangkan secara berkelanjutan oleh lembaga swadaya profesional auditor yang tersebar di hampir seluruh negara. Dimana di setiap negara dibangun chapter yang dapat mengelola para profesional tersebut.

Perbedaan COSO dan COBIT

CoBIT (Control Objectives for Information and Related Technology)
1. Fokus Pengguna Utama adalah manajemen, operator dan auditor sistem informasi.
2. Sudut pandang atas internal control adalah kesatuan beberapa proses yang terdiri atas kebijakan, prosedur, penerapan serta struktur organisasi.
3. Tujuan yang ingin dicapai dari sebuah internal control adalah pengoperasian sistem yang efektif dan efisien, kerahasiaan, kesatuan dan ketersediaan informasi yang dilengkapi dengan sistem pelaporan keuangan yang handal disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
4. Komponen/domain yang dituju adalah perencanaan dan pengorganisasian, pemaduan dan penerapan, pengawasan atas dukungan serta pendistribusian.
5. Fokus pengendalian dari CoBIT adalah sisi teknologi informasi.
6. Evaluasi atas internal control ditujukan atas seberapa efektif pengendalian tersebut diterapkan dalam periode waktu yang sudah ditetapkan.
7. Pertanggungjawaban atas sistem pengendalian dari CoBIT ditujukan kepada manajemen.

COSO (Committee of Sponsoring Organizations)
1. Fokus Pengguna Utama adalah manajemen.
2. Sudut pandang atas internal control adalah kesatuan beberapa proses secara umum.
3. Tujuan yang ingin dicapai dari sebuah internal control adalah pengoperasian sistem yang efektif dan efisien, pelaporan laporan keuangan yang handal serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
4. Komponen/domain yang dituju adalah pengendalian atas lingkungan, manajemen resiko, pengawasan serta pengendalian atas aktivitas informasi dan komunikasi.
5. Fokus pengendalian dari eSAC adalah keseluruhan entitas.
6. Evaluasi atas internal control ditujukan atas seberapa efektif pengendalian tersebut diterapkan dalam poin waktu tertentu.
7. Pertanggungjawaban atas sistem pengendalian dari eSAC ditujukan kepada manajemen.

Konten dari COSO

Dijelaskan ada 8 komponen dalam Enterprise Risk Management, yaitu:

1. Lingkungan Internal (Internal Environment), Sangat menentukan warna dari sebuah organisasi dan memberi dasar bagi cara pandang terhadap risiko dari setiap orang dalam organisasi tersebut. Didalam lingkungan internal ini termasuk, filosofi manajemen risikodan risk appetite, nilai-nilai etika dan integritas, dan lingkungan dimana kesemuanya tersebut berjalan.               
Risk Management Philosophy – Risk Appetite – Board of Directors – Integrity and Ethical Values         Commitment to Competence –Organizational Structure – Assignment of Authority andResponsibility – Human Resource Standards


2. Penentuan Tujuan (Objective Setting), tujuan perusahaan harus ada terlebih dahulusebelum manajemen dapat mengidentifikasi kejadian-kejadian yang berpotensi mempengaruhi dalam pencapaian tujuan tersebut. ERM memastikan bahwa manajemen memiliki sebuah proses untuk menetapkan tujuan dan tujuan tersebut terkait serta mendukung misi perusahaan dan konsisten dengan risk appetite-nya.
Strategic Objectives – Related Objectives – Selected Objectives – Risk Appetite – Risk Tolerances

3. Identifikasi Kejadian (Event Identification), Kejadian internal dan eksternal yang mempengaruhi pencapaian tujuan perusahaan harus diidentifikasi, dan dibedakan antara risiko dan peluang yang dapat terjadi. Peluang dikembalikan kepada proses penetapan strategi atau tujuan manajemen.vents – Influencing Event Interdependencies – Event Categories – Distinguishing Risks and Opportunities

4. Penilaian Risiko (Risiko Assessment), Risiko dianalisis dengan memperhitungkan kemungkinan terjadi (likelihood) dan dampaknya (impact), sebagai dasar bagi penentuan pengelolaan risiko
Inherent and Residual Risk – Establishing Likelihood and Impact – Data Sources – Assessment Techniques – Event

5. Respons Risiko (Risk Response), manajemen memilih respons risiko, menghindar, menerima, mengurangi, mengalihkan, dan mengembangkan suatu kegiatan agar risiko yang terjadi masih sesuai dengan toleransi dan risk appetite.
Evaluating Possible Responses – Selected Responses – Portfolio View


6. Kegiatan Pengendalian (Control Activities), kebijakan serta prosedur yang ditetapkan dan diimplementasikan untuk membantu memastikan respons risiko berjalan dengan efektif.Integration with Risk Response – Types of Control Activities – Policies and Procedures – Controls over Information Systems – Entity Specific

7. Informasi dan Komunikasi (Information and Communication), Informasi yang relevan diidentifikasi, ditangkap, dan dikomunikasikan dalam bentuk dan waktu yang memungkinkan setiap orang menjalankan tanggung jawabnya
Information – Communication

8. Pengawasan (Monitoring), Keseluruhan proses ERM dimonitor dan modifikasi dilakukan apabila perlu. Pengawasan dilakukan secara melekat pada kegiatan manajemen yang berjalan terus-menerus, melalui evaluasi secara khusus, atau dengan keduanya.
Ongoing Monitoring Activities – Separate Evaluations – Reporting Deficiencies

Ruang lingkup penggunaan COSO

Ruang lingkup COSO adalah organisasi atau perusahaan. Didalam dokumen COSO dikatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengendalian internal adalah dewan komisaris, manajemen, dan pihak-pihak lainnya yang mendukung pencapaian tujuan organisasi. COSO menyatakan Pengendalian Internal merupakan partisipasi dari semua stakeholder (pemangku kepentingan) entitas yang meliputi seluruh/semua area atau fungsi dari bisnis entitas.

 

Referensi
Pengertian dan Komponen COSO Framework. Diambil Oktober 20, 2013 dari http://sciencebooth.com/2013/05/21/pengertian-dan-komponen-coso-framework/.
Enterprise Risk Management – Integrated Framework, Application Techniques (2004, September)

Makalah dengan Judul Audit Kinerje TI Fasilkom dengan COBIT (Adi Guna Darmadi, Jurusan Sistem Informasi, Fasilkom Unsri, 2009)


ASEAN Economic Community, Apakah Menguntungkan atau Merugikan Indonesia?

by ridho zulandra 1 komentar



Sebelumnya pasti banyak yang bertanya-tanya apa itu AEC (ASEAN Economic Community)? ASEAN Economic Community merupakan sebuah komunitas negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN demi terwujudnya ekonomi yang terintegrasi. Negara – negara yang tergabung dalam AEC memberlakukan system single market dalam artian terbuka untuk melakukan perdagangan barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja. AEC direncakan terbentuk pada tahun 2015.

Yang menjadi latar belakang terbentuknya AEC tersebut adalah membentuk ASEAN menjadi kawasan yang stabil, sejahtera, dan kompetitif dengan pembangunan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan disparitas sosial ekonomi antar negara di ASEAN (ASEAN Vision 2020). Selain itu diharapkan kedepannya ASEAN dapat menjadi penyedia factor produksi bagi negara – negara di seluruh dunia. ASEAN tidak hanya sebagai pasar untuk produk – produk dari negara – negara Eropa, Amerika maupun Asia TImur.

Dengan diberlakukannya AEC tiap – tiap negara akan terintegrasi dalam bidang produksi untuk meningkatkan efisiensi. Kerjasama pelaku produksi antar negara akan semakin berkembang untuk menciptakan efisiensi dengan nilai tinggi. Pelaku produksi tidak perlu untuk memproduksi semua jenis barang untuk kebutuhannya sendiri.

Pengaruhnya bagi Indonesia   

AEC akan meningkatkan nilai kompetitif negara – negara ASEAN untuk menyediakan produk yang memiliki kualitas tinggi. Produk berkualitas tinggi akan menghimpit yang berkualitas rendah dan lama kelamaan akan ditinggalkan konsumen. Sekarang pertanyaannya apakah sector usaha di Indonesia sudah siap untuk hal tersebut ?

Berdasarkan data World Economy Forum (WEF), pada tahun 2008 daya saing Indonesia berada pada urutan 55 dunia, sedangkan pada tahun 2012 berada pada urutan 50. Peringkat tersebut sangat jauh terpaut dari Singapura yang berada pada peringkat 3 dunia, Malaysia 25 dunia dan Thailand 38 dunia.

Berdasarkan hal tersebut wajar kalau kita semua memberikan perhatian khusus. Pemerintah dan pelaku produksi harus bekerjasama agar Indonesia tidak kalah dari negara lain. Harus ada upaya – upaya tertentu agar meningkatkan daya saing Indonesia. Tidak cukup dengan slogan “cintailah produk Indonesia” yang sedang digembar – gemborkan pemerintah saat ini. Harus ada peningkatan kualitas juga. Kalau saja sampai sector usaha Indonesia dihimpit, bayangkan berapa banyak pengangguran karena usaha mereka gulung tikar.
Selain dari sisi bidang produksi tersebut, factor yang tak kalah pentingnya adalah kualitas SDM di Indonesia. Berdasarkan data BPS 6  Februari 2012, dari 109 juta jiwa tenaga kerja yang ada di Indonesia, 54,2 jutanya hanya lulusan SD. Bisa dibayangkan rendahnya kualitas SDM di Indonesia. Masih sedikit masyarakat Indonesia yang menjadi ahli di bidangnya.

AEC mengakibatkan tenaga kerja dari luar negeri akan lebih mudah bermigrasi ke Indonesia. Mereka yang memiliki keahlian di atas keahlian SDM Indonesia tentunya akan lebih mudah mendapat pekerjaan di perusahaan yang ada di Indonesia dan menggeser tenaga kerja Indonesia sendiri. Lagi – lagi akan semakin banyak penganguran.

Akan tetapi lain halnya apabila sector usaha Indonesia dan kualitas SDM di Indonesia dapat mengungguli negara lainnya, produk – produk Indonesia akan semakin mudah untuk go internasional, perkembangannyapun akan semakin pesat dan tentunya profit yang didatangkan akan semakin optimal. dan akan lebih banyak tenaga kerja Indonesia yang berhasil diserap.

Terlepas dari dampak positif dan negative tersebut, yang lebih penting adalah bagaimana bisa meningkatkan kualitas produk dan SDM Indonesia agar mampu bersaing di ASEAN.

---------------------------------------------------------------------------------------------------
Referensi :
http://www.kemenperin,go,id/artikel/6317/Kadin-Ragukan-Kesiapan-RI-Sambut-AEC-2015
http://bem.feb.ugm.ac.id/?p=109


Followers